Koperasi sekolah merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar. Koperasi sekolah biasanya didirikan oleh para guru, siswa, dan orang tua murid dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya serta mendukung pengembangan pendidikan di lingkungan sekolah.
Salah satu manfaat utama dari koperasi sekolah adalah memberikan peluang kepada anggotanya untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi secara kolektif. Melalui koperasi sekolah, anggota dapat melakukan berbagai kegiatan ekonomi seperti memproduksi dan menjual produk-produk kerajinan tangan, makanan, atau minuman, serta menyediakan jasa-jasa lainnya. Dengan demikian, koperasi sekolah dapat menjadi sarana bagi anggotanya untuk meningkatkan pendapatan mereka secara bersama-sama.
Selain itu, koperasi sekolah juga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar dengan membuka peluang kerja dan memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi masyarakat. Misalnya, koperasi sekolah dapat memberdayakan masyarakat sekitar dengan memberikan pelatihan keterampilan dan pendampingan dalam memulai usaha kecil. Selain itu, koperasi sekolah juga dapat memberikan pelayanan seperti layanan kesehatan, pendidikan, atau kebersihan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar, koperasi sekolah perlu menjalankan prinsip-prinsip koperasi yang baik, seperti kebersamaan, gotong-royong, demokrasi, keadilan, dan keberlanjutan. Selain itu, koperasi sekolah juga perlu memiliki manajemen yang baik dan transparan agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Dengan adanya koperasi sekolah yang aktif dan berperan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar, diharapkan dapat tercipta lingkungan sekolah yang lebih sejahtera dan berdaya. Koperasi sekolah juga dapat menjadi contoh bagi organisasi ekonomi lainnya dalam membangun kesejahteraan bersama.
Referensi:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembinaan Koperasi Sekolah
3. – Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia